Pengertian ETIKA Secara garis besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang.
Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat
mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke
dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai
etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Prinsip-prinsip Etika
Prinsip
etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu
1.
rasa tanggung jawab
(responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.
kepentingan publik, auditor harus
menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan
komitmennya pada profesionalisme.
3.
Integritas,
yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
4.
Obyektivitas dan Indepensi, auditor
harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan
dan harus berada dalam posisi yang independen.
5.
Due care, seorang auditor
harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab
dengan kemampuan terbaiknya.
6.
Lingkup dan sifat jasa, auditor yang
berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Dilema
Etika Seorang Auditor
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema
etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung
untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Pembelajaran untuk Para Auditor Di Indonesia
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat
Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh
pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi
kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan
dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan
berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan
teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan
benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi
bisa dijalankan.
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang
dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai –
nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan
public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak
mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang
auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya
terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar
dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar